Skip ke Konten
PARAMETRIC DEVELOPMENT CENTER

Konsep Kafa’ah Dalam Perkawinan Bangsawan Bugis Di Kecamatan Balusu Kabupaten Barru: Dialektika Hukum Islam, Adat, Dan Siri’

8 Juli 2026 oleh
Muhammad Akbar

Konsep kafa’ah dalam fikih Islam secara normatif dipahami sebagai pertimbangan etis dalam perkawinan dan bukan sebagai syarat sah akad nikah. Namun, dalam praktik sosial masyarakat adat, khususnya di kalangan bangsawan Bugis, kafa’ah kerap mengalami kontekstualisasi yang berkaitan erat dengan status sosial, nasab, dan nilai siri’. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep kafa’ah dipraktikkan dalam perkawinan bangsawan Bugis serta menjelaskan relasinya dengan hukum Islam, adat, dan sistem stratifikasi sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis dan antropologi hukum, melalui analisis literatur fikih, studi hukum adat, serta kajian terhadap penelitian-penelitian relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kafa’ah dalam konteks bangsawan Bugis telah bertransformasi menjadi mekanisme sosial yang berfungsi menjaga kehormatan kolektif dan stabilitas tatanan adat, terutama melalui penekanan pada kesetaraan nasab. Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum Islam, praktik tersebut memperoleh legitimasi adat selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan kontekstual dan interdisipliner dalam memahami hukum perkawinan Islam agar selaras dengan realitas sosial masyarakat adat.

Baca selengkapnya pada tautan di bawah ini:

https://journal.blamakassar.com/pusaka/article/view/1654

Muhammad Akbar 8 Juli 2026
Share post ini
Arsip